Angkat Sumpah 46 Orang, KPU Kab Bekasi Ajak PPK Lebih Maksimal Jalankan Tugas

Angkat Sumpah 46 Orang, KPU Kab Bekasi Ajak PPK Lebih Maksimal Jalankan Tugas

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melantik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2019, dengan begitu Komposisi  kembali diisi 5 orang.

Berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018, sebanyak 46 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)dari 23 Kecamatan diambil sumpah jabatanya, di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Pukul 13:30 WIB.

“Tambahan se Kabupaten Bekasi ada 46 tambahan terdiri dari 23 Kecamatan dua orang PPK yang kita Lantik, ini kita lakukan atas perintah KPU RI merujuk kepada surat keputusan mahkamah konstitusi nomor 31 tahun 2018 dimana undang-undang nomor 7 yang semula menentukan  3 orang untuk pemilu oleh makamah kontitusi ditambah 2 orang lagi sehingga menjadi 5 orang, ” jelas Komisioner Jajang Wahyudin Kepada …Rabu (02/01/2019).

dengan adanya penambahan anggota menjadi 5 orang tersebut kinerja PPK agar lebih maksimal dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2019.”harapnya

“Pertama kita berharap dengan ditambahnya 2 orang Panitia Pemilihan Kecematan baru atau dikembalikannya jumlah PPK tadinya 3 menjadi 5 maka tugas-tugas PPK untuk pelayanan kepada masyarakat terkait untuk menyukseskan pemilu 2019 bisa optimal, bisa maksimal dan bisa sesuai dengan arahan dan sesuai dengan ketentuan.” Tutupnya(Lut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *