Polsek Cikarang Barat meringkus 5 pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Barat, Rabu. 19 Desember 2018. Sementara itu, ada 3 pelaku yang masih berstatus sebagai DPO.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan, penangkapan pelaku didasarkan pada 3 laporan polisi. Para pelaku pernah beraksi di Kawasan Gobel, Pondok Tanamas dan Selang Tengah pada Juli dan Oktober 2018.
“Yang kita tangkap adalah JS (20), A (20), MD (22), J (20) dan D (28),” katanya kepada bekasinewsroom.com.
“Ini berawal hasil pulbaket anggota Tim Kobra dan Opsnal Polsek Cikarang Barat. Kita dapati ciri-ciri pelaku, kemudian kita selidiki dan identitas pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Kampung Utan,” sambungnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah celurit, 1 tasbih, 2 sarung senjata tajam. 4 ponsel dan lainnya.
“Ada 3 pelaku yang masih DPO yaitu C, O dan A,” ucap Candra.
Kelima pelaku terkena Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. (Upie)