Kabupaten Bekasi – Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan disinyalir menerapkan prosedur tidak lazim yang dinilai membatasi kompetisi sehat dan melanggar aturan tata kelola digital pemerintahan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen undangan Pembuktian Kualifikasi elektronik untuk proyek Lelang pada dinas Cipta Karya yang mewajibkan peserta mengirimkan dokumen asli sensitif ke alamat email gratisan komersial dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Trie Dedi SH selaku sekertaris Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Anti Korupsi Indonesia (JAMPIDKOR) mengungkapkan Kejanggalan pertama terletak pada sempitnya tenggat waktu pemenuhan undangan. Berdasarkan data sistem, notifikasi undangan baru dikirimkan oleh Pokja melalui sistem SPSE pada Kamis sore, 13 Agustus 2026 pukul 17.43 WIB. Namun secara sepihak, peserta tender dipaksa untuk melengkapi dan mengirimkan seluruh dokumen pembuktian asli paling lambat pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
“Tenggat waktu yang tidak menyentuh satu hari kerja ini dinilai para pelaku usaha sebagai modus klasik penyingkiran peserta secara sistematis demi meloloskan “kontraktor pengantin” yang diduga telah dikondisikan sejak awal.”Ungkap Trie Dedi SH. Saat di wawancarai, Sabtu (15/08).
Tidak hanya urusan waktu,Trie Dedi Sh menambahkan ancaman kebocoran data rawan terjadi lantaran Pokja D menetapkan alamat pokjadkabbekasi1@gmail.com dan nomor WhatsApp pribadi sebagai saluran utama pengiriman berkas penting seperti Akta Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga bukti kepatuhan pajak nasional. Padahal, platform komersial gratisan memiliki celah keamanan masif dan terikat kebijakan privasi luar negeri yang berada di luar kontrol audit negara.
“Langkah Pokja UKPBJ Kabupaten Bekasi ini secara terang-terangan menabrak Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh aparatur dan instansi menggunakan domain resmi kedinasan milik negara (seperti mail.go.id atau domain daerah terkait @bekasikab.go.id) demi akuntabilitas hukum publik dan keamanan informasi strategis”. tambahannya
Praktik pengalihan dokumen kualifikasi dari ekosistem terlindungi SPSE menuju akun Gmail pribadi berpotensi melanggar azas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiadaan audit trail (jejak audit digital resmi) pada server komersial membuka ruang manipulasi di mana oknum Pokja dapat menghapus, menyembunyikan, atau menyalahgunakan berkas tanpa bisa dilacak oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ Kabupaten Bekasi belum memberikan respons resmi terkait alasan teknis penggunaan saluran komunikasi non-pemerintah tersebut. Di sisi lain, asosiasi pengusaha kontraktor mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan aparat penegak hukum untuk menghentikan paket tender ini guna dilakukan audit investigatif menyeluruh.
“Bagaimana kompetisi bisa adil jika pengumuman dikirim di luar jam kerja dan dokumen rahasia perusahaan kami diminta dikirim ke Gmail yang bisa dibuat siapa saja dalam 5 menit? Ini adalah kemunduran sistem reformasi birokrasi,” ujarnya(red).






