Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin langsung press rilis pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan di Mapolres Metro Bekasi. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini, yang berawal dari informasi Unit IV/PPA pada Kamis, 12 September 2024. Tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat-surat resmi di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan fidusia yang dialihkan secara ilegal.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat,” ungkap Kombes Pol Twedi.
Tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak leasing PT FIF Group. Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya. Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10% dari nilai gadai.
“Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita lebih dari 50 unit kendaraan bermotor, termasuk 40 unit sepeda motor dan 3 unit mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses identifikasi oleh pihak Samsat Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat secara finansial(biz).