Polisi Angkat Bicara Terkait Viral Tilang Sopir Parkir Truk di Kawasan Jababeka

 

Kabupaten Bekasi – Sempat viral di media sosial, sopir tak terima mendapat surat tilang anggota Polantas saat memarkirkan truknya di pinggir Jalan Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam video yang beredar, sopir tersebut memarkirkan mobil truknya karena perintah dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Ini oknum-oknum kepolisian. Kemungkinan enggak punya pemasukan di jalan raya, lompat ke kawasan, mencari kesalahan sopir, ditanya surat perintah enggak ada, dianggap hak apa kamu menanyakan surat, yaitu kan hak sopir. STNK saya dibawa tanpa izin atau gimana, terus gimana, baru tau saya di kawasan ada razia keliling, euy ampun dah, kalau misalkan enggak ada pemasukan di jalan raya, enggak usah cari ke kesalahan sopir. Sopir ini parkir di pinggir jalan karena perintah pabrik,” tutur sang sopir di dalam video tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Nopta memberi penjelasan. Ia menyebut ada 13 kendaraan yang kena sanksi tilang.

“Kita bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan, sehingga kita mendampingi pihak security untuk melakukan penertiban,” tukas Kompol Nopta, Selasa (6/8/2024).

Ada dua poin penindakan sehingga petugas memberikan surat tilang, kata Mompol Nopta, pertama sosialisasi atau himbauan agar tidak parkir di sembarangan tempat yang bisa menganggu.

“Kedua, tindakan penilangan bagi yang kendaraan parkir di rambu ada larangan parkir sebagai edukasi,” pungkasnya(biz).