Kabupaten Bekasi – Menyikapi beredar surat permohonan partisipasi meminta – minta THR menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 H, surat itu dari yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Surat bernomor KK.04.02/28/III/Trantibum/2024 dengan perihal THR Raya Idhul Fitri 1445H dilayangkan dengan tujuan kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin tertanggal 20 Maret 2024. Kasat Pol-PP geram dan mengklarifikasi hal tersebut. (29/3/2024)
Kasat Pol-PP kabupaten Surya Wijaya mengatakan, “Terkait surat yang beredar yang berkop surat satpol PP di wilayah cabang Bungin bahwa itu tidak benar dan itu merupakan perbuatan oknum staf kecamatan cabang Bungin, karena camat itu dibebani tugas oleh bupati membawahi kepala seksi trantib atau kebanyakan orang menyebut mantri polisi
Mereka diberi tugas memelihara ketertiban umum diwilayah kecamatan cabang Bungin itu bajunya seragamnya Satpol-PP karena tugasnya dan mempunyai staf yang bertugas di wilayah kecamatan, dan surat yang beredar itu tidak benar karena tidak ada yang namanya Satpol-PP di kecamatan cabang Bungin, tambahnya
kalaupun kasi trantib bersurat atau membuat surat itu kopnya atasnama kecamatan dan stempelnya kecamatan , sedangkan surat yg beredar kop Satpol-PP tapi stemple kecamatan jadi tidak benar bahwa Satpol-PP mengeluarkan surat tapi itu oknum staf kecamatan bagian trantib yang membuat, tegasnya
“Intinya mengenai surat itu kami dari satpol PP kabupaten mengecam keras dan meminta camat cabang Bungin untuk segera menindak oknum staf yang menerbitkan surat tersebut” tandasnya(biz).