Gunakan Bahu Jalan Untuk Berdagang,Satpol PP Gandeng Polsek Pebayuran Berikan Himbauan

Kabupaten Bekasi – Satuan Polisi pamong praja bersama Polsek Pebayuran Polisi melakukan himbauan pada para pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan bahu jalan karena di anggap menganggu ketertiban umum dijalan yang berada di jalan raya Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kamis (1/2/2024)

“Bersama Satpol PP Kecamatan, serta aparatur Desa, kami dari pada Polsek Pebayuran melaksanakan kegiatan memberikan himbauan dengan humanis berupa peneguran terhadap pedagang, pemilik warung klontong, yang berjualan dan memanfaatkan fasilitas bahu jalan raya, dimana fungsi dari bahu jalan atau trotoar yang semestinya digunakan bagi masyarakat pengguna jalan kaki,” Ujar AKP Hotma Sitompul Kapolsek Pebayuran saat berada di lokasi.

spaceiklan

Di ketahui bahwa fungsi jalan raya sebagai sarana mobilitas masyarakat, merupakan fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah digunakan dan dimanfaatkan untuk semua masyarakat, tidak dikuasai oleh pribadi ataupun golongan

“Seringkali para pembeli dari toko klontong tersebut memarkirkan kendaraannya di jalan raya yang tidak semestinya digunakan parkir kendaraan pembeli, karena akan menimbulkan beberapa fakyor diantaranya menimbulkan kemacetan, bahkan fatalnya dapat menimbulkan kecelakaan karena lalulintas dijalan tersebut cukup ramai lalu lalang kendaraan besar atau kecil,” jelas Hotma

Tiga Pilar Kecamatan Pebayuran menjaga ketertiban di Kabupaten Bekasi dengan mengajak kepada warganya untuk peduli, tertib, dan tidak memanfaatkan fasilitas umum, sehingga tercipta keindahan lingkungan

“Kami menghimbau kesadaran bagi masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban supaya wilayah kita di Bekasi ini tetap indah tidak semrawut,” Tandes Hotma(Rafi).