Kabupaten Bekasi – Diduga tidak ingin meninggalkan jabatannya sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), serta berlindung dibawah kewenangan Direksi. Salah satu Caleg Partai Golkar dapil 1 nomor urut 7 Irham Firdaus dilaporkan LSM LIAR ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Rabu 01 Februari 2024, atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pasal 240 ayat 1 huruf K, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indoneaia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milim Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Seperti yang diketahui salah satu Caleg Partai Golkar nomor urut 7 Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Irham Firdaus diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini.
Hal itu diutarakan Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ) Nofal kepada awak media Rabu 1/2/2024, dirinya menemukan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bekasi tidak memenuhi syarat serta diduga kuat melanggar Undang – undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 sesuai pasal 240 ayat 1 huruf K.
Berdasarkan link infopemilu.kpu.go.id dikatakan Nofal, pihaknya mencurigai ada salah satu Caleg Partai Golkar Dapil 1 nomor urut 7, tidak mengisi status pekerjaan dan jabatan saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
“Awalnya saya mencurigai salah satu caleg partai Golkar Kabupaten Bekasi berdasarkan link infopemilu.kpu.go.id tidak mengisi status pekerjaan serta jabatan, ini aneh Caleg kok tidak ada pekerjaannya,”ujar Ketua Umum LSM LIAR Nofal kepada awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi Rabu 1/2.
Oleh sebab itu pihaknya mencari informasi tentang oknum caleg tersebut, dan ternyata merupakan salah satu pegawai BUMD di PT. BINA Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.
Dirinya mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan salah satu Caleg Partai Golkar Irham Firdaus ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu Caleg Golkar ke Bawaslu, sejumlah bukti telah kami lampirkan,”terangnya.
Alhamdulillah sudah diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi, pelaporan tersebut merupakan salah satu bukti ketidak taatan Calon Legislatif terdahap aturan dan undang – undang yang telah ditentukan.
“Bukan bukan hanya Calegnya yang kami laporkan, Direksi PT. BBWM juga kami laporkan lantaran diduga kuat mengetahui dan membiarkan pegawainya, mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif, namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya sesuai aturan undang undang,”ungkap Nofal.
Semua sudah dilaporkan, kita serahkan hal ini kepada Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bekasi, apakah hal ini bisa ditindak secara serius, atau tidak. Kita serahkan semua kepada Bawaslu (Red).