Sidak Perumahan Diduga Tidak Berijin Dinas Cipta Karya Akan Segera Panggil Pengembang

Kabupaten Bekasi – Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi mendatangi lokasi perumahan yang di duga tidak memiliki ijin pembangunannya,d tempat tersebut petugas dinas cipta karya tidak sama kali di pertemukan olah pihak pengembang yang diduga menghindari kedatangan petugas dinas cipta karya tersebut.

Bertempat di jalan irigasi desa Kedung jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi Jawa barat,beberapa pegawai dari dinas cipta karya mendatangi lokasi perumahan yang di duga tidak memiliki ijin.

Di tempat tersebut petugas dinas cipta karya mengecek langsung kondisi perumahan tanpa di dampingi pihak pengembang, nampak di posisi perusahan tersebut untuk mengelabui petugas membangun perumahan dengan sistem bertahap,hingga dapat menghindari pembuatan ijin dari dinas pelayanan terpadu satu pintu(PTSP) maupun dari dinas cipta karya.

“Setelah mendapat laporan warga,tentang adanya dugaan perumahan yang diduga tidak memiliki ijin kami langsung mendatangi lokasi dan apa yang di temukan akan di laporkan langsung ke kepala dinas cipta karya’ ucap Aqtur yang merupakan pelaksana dan pengawasan serta monitoring dinas cipta karya kabupaten Bekasi.

“tidak lokasi kami tidak di pertemukan dengan pihak pengembang, kami pun mendatangi kantor pengembang yang ternyata hanya di terima bagian admin dan tidak sama sekali di terima oleh pengembang yang bertanggung jawab” bener Aqtur.

Dinas cipta karya berencana akan secepatnya memanggil pihak pengembang guna memperlihatkan ijin mendirikan bangunan yang hampir mencapai ribuan tersebut.

Disingung dengan adanya kerugian pendapatan asli daerah(PAD),dengan tidak adanya ijin dari pengembang yang membuat ribuan bangunan,Aqtur menjelaskan bahwa itu bisa saja terjadi makanya dengan kedatangan ke lokasi akan segera di laporan tarmasuk akan memanggil pihak pengembang perumahan

“semua akan kami laporkan ke kapala dinas setelah sidak yang kami lakukan di perumahan tersebut” Tandes Aqtur(red).