Kabupaten Bekasi – Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dengan menggandeng aparatur penegak hukum(APH) melakukan razia di lingungan dan kamar tahanan warga binaan di tempat tersebut kamis (16/03/2023).
Satu persatu petugas lapas dan petugas aparatur penegak hukum dari kepolisian dan TNI mendatangi Blok Hunian Arjuna, Nakula dan Blok Wanita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, untuk melakukan razia benda yang memang masuk di dalam hunian lapas tersebut.
Kegiatan razia tersebut di lakukan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Di pimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang very johanes bersama petugas lapas dan petugas Polsek Cikarang Pusat serta Koramil 12 Serang Baru.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan barang terlarang hasil inspeksi,diantaranya,10 unit handphone, 4 buah botol kaca,8 buah paku, 7 buah sikat gigi,4 buah alat cukur,2 buah sajam buatan,1 buah catok kuku,1 buah obeng besi,2 buah pinset,6 unit charger,1 elemet pemanas air dan 2 buah kabel rakitan serta 1 unit flash disk, yang kesemua barang bukti tersebut langsung di amankan petugas.
“hari ini melakukan razia bersama dengan petugas aparatur penegak hukum dari kepolisian dan TNI dan mendapatkan temuan barang yang merupakan barang-barang terlarang masuk di dalam Lapas” ucap Kalapas Kelas IIA Cikarang Very Johanes di sela kegiatan razia yang di lakukan.
“terhadap barang temuan tersebut akan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan” jelas Very Johanes.
Veri menjelaskan bahwa Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil.
“selain dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 dan juga sebagai upaya deteksi dini secara kompherensif di Lapas sedangkan terhadap barang temuan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan” tutup Very(maul).