Kota Bekasi – Kuasa Hukum Unggul Sitorus menilai lambatnya penetapan tersangka kasus penggelapan uang, yang terjadi pada acara Jalan Sehat.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pihaknya sudah membuat lapor ke pihak kepolisian sejak 27 April 2022 silam, dengan Nomer Laporan Kepolisian : LP/ B / 182 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Bks Selatan / RESTRO Bekasi Kota / Polda Metro Jaya/.
Akan tetapi hingga sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka meskipun sudah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami mempertanyakan kasus penggelapan uang yang sedang berjalan, pihak kepolisian sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka,” tegas Unggul, Senin 16 Januari 2023.
“Penyidik sudah melakukan kebenaran aliran dana yang diberikan oleh terlapor yakni MZA ke Polres Bogor Kota, Satpol-PP Bogor Kota, namun tidak ada aliran tersebut ke arah sana,” tambah dia.
Unggul menjelaskan, kliennya menjadi korban dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Yayasan Penggerak Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA).
“Acara Jalan Sehat PANNA yang dilaksanakan di Kota Bogor 29/2/2020 dan dihadiri Walikota Bogor, Bima Arya dua tahun lalu ternyata menggunakan dana talangan yang berasal kocek pribadi klien kami sebesar Rp 70 juta lebih. Selain berjanji akan mengembalikan dana talangan tersebut, ternyata jutaan dana klien kami justru digunakan Plesiran para terlapor dengan mengambil keuntungan secara pribadi dari Jalan Sehat PANNA,” ungkap dia.
Sementara itu juga, dirinya Mempertanyakan Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Mabes Polri, dengan Nomer STR/211/XII/Res.7.5/2022/Bareskrim Tanggal 16 Desember 2022.
“Kita sendiri tidak diperlihatkan isi walaupun kita sebagai kuasa hukum sudah memintanya,” jelas dia.
Dia menyebutkan, akan melanjutkan laporan ini kepada Bapak Kapolri, apabila Polres Metro Bekasi Kota tidak bisa menyelesaikan permasalahan Penggelapan Dana Jalan Sehat.(NR 70)