Edarkan Dan Akan Lakukan Pesta Narkoba Tiga Pemuda Diamankan Polsek Babelan

Edarkan Dan Akan Lakukan Pesta Narkoba Tiga Pemuda Diamankan Polsek Babelan

Kabupaten Bekasi – Tiga pemuda tanggung,di kabupaten bekasi,jawa barat,senin siang.di amanakan petugas reskrim polsek babelan,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.ketigannya kedapatan hendak mengedarkan dan akan melakukan pesta narkoba,dari tangan ketiganya petugas mengamankan, lima paket shabu yang siap untuk di gunakan.

Peristiwa penangkapan tiga pemuda tanggung yang berinisial,BR,ABR dan PD,dan rencana akan mengedarkan dan melakukan pesta narkoba,setelah petugas polsek babelan,Kabupaten Bekasi, mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba jenis shabu,berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,yang ternyata informasi tersebut tidak melesat.di lokasi kejadian,tepatnya di depan pom bensin,desa setia mulya.kecamatan tarumajaya.kabupaten bekasi. ketiganya langsung di amankan,saat akan melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut.

‘awalnya mengamankan salah satu pelaku/ kemudian di kembangkan dua pelaku lainnya,ketiganya kendapatan akan mengedarkan narkoba jenis shabu diwilayah kecamatan babelan, ketiganya merupkan warga luar.dan biasa mengedarkan di wilayah kabupaten bekasi/ ada sembilan paket shabu yang siap edar saat di amankan”terang kompol tata irawan kapolsek babelan

Sementara salah satu pelaku yang di amankan petugas polsek babelan yang kesehariannya bekerja sebagai kernet mobil kontainer,mengaku nekat menjual dan mengedarkan narkoba karena untuk menambah pemghasilannya yang hanya bekerja sebagai kernet kontainer ‘di beli dari jakarta utara, dalam satu paket di beli seharga tiga ratus ribu.kesehariannya bekerja sebagai kernet mobil kontainer, kadang menggunakan untuk menjaga stamina dan kondisi badan’ tutur BR pengedar narkoba jenis shabu.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku terancam pasal 114, ayat satu, undang –undang repubrik indonesia nomer 35,tahun 2009,tentang kepemilikan dan pengedaran narkoba,dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.sedangkan kasusnya di tangani langsung polsek babelan,kabupaten bekasi(rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *