Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kustantinah mengatakan Pemkot Bekasi akan memberlakukan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Bekasi mulai Januari 2019 dengan dasar peraturan walikota Bekasi No 61 Tahun 2018.
“Kita sudah memiliki Perwal untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran pelaku usaha, toko ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan,” kata Kustantinah saat ditemui di Kantor Walikota Bekasi, Kamis, (13/12/2018).
Pemkot Bekasi kata dia, masih belum mengimplementasikan Perwal ini karena belum disosialisaikan kepada para pelaku usaha, organisasi ritel dan mall di Kota Bekasi.
“Kita segera sosialisasikan hingga akhir Desember 2018. Perwal ini bukan mengatur tidak boleh pakai plastik namun kita imbau menggunakan plastik berbahan nabati yang bisa terurai. Kedepan kita akan monitoring penggunaan plastik tersebut,” sambungnya.
Selain itu sosialisasi ini akan dibahas mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan pihak swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik. Itu karena harga plastik berbahan nabati atau bio degredable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.
“Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan dan terbatas menyimpan bobot barangnya,”
Kustantinah menambahkan, sebenarnya Perwal penggunaan kantong plastik sudah ada di tahun 2016 namun saat kelembagaan Dinas LH masih berbentuk Badan. Setelah berubah, menurutnya ada hal-hal yang perlu diperbaharui terkait Perwal tersebut.
“Sudah ada Perwal di 2016 namun belum diimplementasikan karena ada perubahan kelembagaan,” pungkasnya. (Zal)